JAKARTA – Melansir dari CNNIndonesia.com, mengatakan bahwa Komisi Uni Eropa telah keluarkan aturan yang memaksa perusahaan teknologi termasuk Google, Facebook dan Twitter untuk bertindak kepada akun palsu dan unggahan tampilan tokoh hasil rekayasa digital atau deepfake pada platform mereka.

Baca Juga : Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIM Sosialisasi Bahaya Politik Uang di Desa Baji Mangngai

 

Dilihat dari Reuters, Dokumen Uni Eropa menyebutkan bahwa aturan tersebut merupakan perundangan atau Praktik Disinformasi 2022.

Dokumen Uni Eropa yang dilihat Reuters menyebut aturan itu merupakan perundangan atau Kode Praktik Disinformasi 2022.

Sejak diperkenalkan pada 2018, voluntary code kini akan menjadi skema pengaturan bersama, dengan tanggung jawab yang dibagi antara regulator dan yang menandatangani aturan tersebut.

Aturan yang baru juga merinci contoh perilaku manipulatif seperti deepfake dan akun palsu yang harus ditangani oleh para penanggung jawab.

Didalam dokumen tersebut menyebutkan bahwa, penandatanganan untuk mengadposi, memperkuat, serta penerapan kebijakan terkait praktik manipuatif yang tidak diizinkan pada layanan milik mereka.

“Penandatangan terkait akan mengadopsi, memperkuat, dan menerapkan kebijakan yang jelas mengenai perilaku dan praktik manipulatif yang tidak diizinkan pada layanan mereka, berdasarkan bukti terbaru tentang perilaku dan taktik, teknik, dan prosedur (TTP) yang digunakan oleh aktor jahat,” kata dokumen melansir dari CNNIndonesia.com.

Deepfake adalah pemalsuan hiperrealistik yang dibuat oleh teknik komputer yang telah memicu keributan di seluruh dunia khususnya ketika digunakan dalam konteks politik, seperti pada Pilpres AS.

Aturan tersebut juga akan dikaitkan dengan aturan baru UE yang keras yang dikenal sebagai Digital Services Act (DSA) yang disetujui oleh 27 negara Uni Eropa awal tahun 2022. Salah satu bagiannya berisi tentang memerangi disinformasi.