MAKASSAR – Kuasa Hukum Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Anzar Makkuasa, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan polisi terhadap Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, Taufik Hidayat, Kamis (2/1/2022).

Hal ini terkait polemik berkepanjangan tentang pembayaran dana pensiun pegawan PDAM Makassar.

Pihak LMP Sulsel diduga menyebarkan fitnah atau berita bohong yang mencemarkan nama baik Beni Iskandar selaku Penjabat Direktur Utama PDAM Makassar.

“Ketua LMP Sulsel dan kawan kawan menyebarkan fitnah serta mencemarkan nama baik Beni Iskandar selaku Penjabat Direktur Utama PDAM Makassar, dengan mengatakan bahwa dia terlibat korupsi kasus mandeknya pembayaran pensiunan,”jelas Anzar.

Hal ini, katanya, melanggar pasal 27 Undang-Undang No 19 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

“Ini harus kami laporkan supaya semua menjadi jelas dan terang benderang. Kalau memang unsur pidana memenuhi, maka harus dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Anzar juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya hukum, dengan melaporkan pihak AJB Bumiputera 1912 ke kepolisian sejak bulan April 2022 dan sampai saat ini sementara dalam proses.

“Laporan ini karena kami menganggap pihak AJB Bumiputera telah melakukan unsur penipuan dan atau penggelapan dana pensiunan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar. Tunggu sajalah prosesnya semoga semua dapat terbuka dan transparan,” tutupnya.

Baca Juga : Dirut PDAM Makassar Dampingi Teknisi Bekerja Hingga Larut Malam

Nonton Juga