JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) untuk rundingkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah kini akan lanjut ke tahap pembahasan daftar inventaris masalah (DIM).

Baca Juga : Komisi V DPR RI Evaluasi Mudik 2022 Bersama Instansi Terkait

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa agenda yang akan dilakukan selanjutnya adalah penyerahan DIM yang sebelumnya telah disampaikan oleh Mendagri dan kemudian dibentuk minta pengesahan pembentukan Panja pembahasan.

“Agenda selanjutnya adalah penyerahan daftar inventaris masalah yang tadi sebagian besar highlight-nya sudah disampaikan Mendagri dan setelah itu kemudian kita bentuk minta pengesahan pembentukan panja pembahasan,” kata Doli dilansir dari CNNIndonesia.com.

Doli mengatakan pembahasan ketiga RUU itu bakal dikebut DPR dan pemerintah pekan depan setelah melakukan kunjungan ke tiga calon provinsi baru tersebut.

Ia menargetkan pembahasan dan keputusan tingkat satu antara DPR dan pemerintah atas RUU Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah bisa ditetapkan pada Rabu (29/6).

Lanjutnya, ketiga RUU bisa disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (30/6).

“Kemudian tanggal 30, kalau tidak salah Kamis, kita bisa selesaikan undang-undang. Mudah-mudahan ini bisa lancar,” ucapnya.

Sementara itu, rencana pemerintah untuk melakukan pemekaran daerah baru di Papua mendapatkan penolakan dari warga setempat.

Mahasiswa sempat beberapa kali melakukan demonstrasi menolak daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Pendeta Sinode GKI Papua Dora Balubun menyatakan khawatir dengan rencana DOB Papua. Sebab, pemekaran wilayah selama ini cenderung memicu konflik di Papua.

Ia pun membeberkan contoh sejumlah daerah yang dimekarkan setelah Undang-undang Otonomi Khusus Jilid I pada 2001. Beberapa daerah itu di antaranya Intan Jaya, Nduga, Maybrat, Ilaga, dan Pegunungan Intan.