JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, ada 1.971 penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat yang belum mendaftar. Kominfo akan memblokir mereka yang belum terdaftar per 20 Juli.

Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia. Ini terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.

Namun baru 2.569 yang sudah terdaftar. Ini artinya, masih ada 1.971 yang belum mendaftarkan diri di Indonesia.

Baca Juga : Migrasi ke TV Digital, Stasiun Televisi Keluhkan Biaya Distribusi Set Top Box

Kominfo memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka. Berdasarkan pencarian di situs tersebut, Facebook, WhatsApp dan Google belum ada.

Menurut juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, PSE asing yang dikenal oleh publik dan sudah mendaftar yakni TikTok dan Linktree.

Meski begitu, dia optimistis platform digital yang saat ini belum masuk basis data pendaftaran sedang dalam proses mendaftar dan patuh pada aturan yang berlaku.

“Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA),” kata Dedy Permadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/6).

“Sedangkan PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran.”

Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalsui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Base Approach Kominfo.

Kementerian memberikan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Jika setelah tanggal tersebut PSE privat belum mendaftar, Kominfo akan memberikan sanksi berupa teguran sampai pemutusan akses.