Senin, 6 Februari, 2023
  • Login
Rakyat News
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result

Untuk Capai Target Nasional, Kemendagri Dorong Penguatan TPPS Daerah

RN| Saddam Alif
Kamis, 23 Juni, 2022
in News
A A
Untuk Capai Target Nasional, Kemendagri Dorong Penguatan TPPS Daerah

Untuk Capai Target Nasional, Kemendagri Dorong Penguatan TPPS Daerah

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah melakukan aksi nyata penurunan stunting untuk mencapai target nasional 14 persen tahun 2024 melalui optimalisasi penguatan kelembagaan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd pada acara pembukaan kegiatan Workshop Penguatan Kelembagaan, Pemantauan, Benchmarking dan Pembelajaran Antar Daerah dalam Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi, yang dilaksanakan pada tanggal 22 s.d. 24 Juni 2022 di Hotel Aston Bandung.

Baca Juga

Kepala Bappelitbangda Lutra, Alauddin Sukri. (Dok/Pemkab Lutra).

Kemendagri Umumkan Luwu Utara Kabupaten Inovatif

Kemendagri Canangkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

Kemendagri Canangkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

Iuran APBD Sulsel Belum Sentuh Target Kemendagri

Iuran APBD Sulsel Belum Capai Target Kemendagri

Baca Juga : Kemendagri: Arahkan Pemkot Dukung Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lintas Kementerian/Lembaga terkait percepatan penurunan stunting tingkat nasional dan Pemerintah Daerah Provinsi yang terdiri dari 4 (empat) Organisasi Perangkat Daerah meliputi Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Dalduk dan KB serta Dinas Sosial yang hadir secara luring serta Ketua TPPS Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang hadir secara daring. Pada kegiatan workshop tersebut turut hadir juga Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., Mkn., Phd. yang menyampaikan materi terkait praktek baik TPPS tingkat Provinsi dalam penurunan angka stunting.

Dalam pembukaannya Dr. Teguh menyampaikan, “sesuai mandat Peraturan Presiden 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, peran Kemendagri adalah mendorong daerah membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (TPPS)”.

Selanjutnya, dalam paparannya beliau menegaskan juga bahwa dari 34 Provinsi, semua Provinsi telah membentuk tim koordinasi percepatan penurunan stunting, demikian pula sudah 514 Kabupaten dan Kota telah membentuk TPPS, pembentukan dimulai tahun 2019 sd tahun 2022 ini.

Sekarang ini, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota sedang melakukan reviu TPPS sesuai amanat Perpres 72 Tahun 2021. Secara khusus, Kemendagri mengapresiasi daerah atas upaya ini, sehingga prevalensi stunting secara nasional turun sesuai data SSGI 2021 di angka 24,4 % menuju target nasional 14% pada tahun 2024.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia, kebijakan tersebut menjadi landasan hukum dan pedoman aksi bersama dalam merumuskan dan menyusun upaya akselerasi penurunan stunting baik di tingkat pusat dan daerah bahkan hingga Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam gerak dan aksi yang sama secara irama Konvergensi.

Sebagai komitmen Kementerian Dalam Negeri selaku Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan 8 aksi konvergensi di Kabupaten/Kota berbasis web melalui www.aksi.bangda.kemendagri.go.id. Juga, telah diterbitkan beberapa kebijakan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimuktahirkan melalui Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,

Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2023. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Tahun Anggaran 2022 dan Kesepakatan Bersama Antara Kemendagri, Kemenkes, BKKBN dan Nomor 441.1/5234.A/SJ, Nomor HK.02.01/Menkes/6434/2021, Nomor 31/KSM/G2/2021, Nomor MoU/D3/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Harapannya melalui workshop ini, Pemerintah Daerah dapat saing bertukar informasi atau praktik baik dalam hal percepatan penurunan stunting di daerah melalui inovasi-inovasi atau pemanfaatan teknologi yang digunakan maupun pendekatan lainnya khususnya bagi pemerintah daerah yang telah berhasil menurunkan angka prevalensi stuntingnya dengan baik seperti di Provinsi Lampung dn D.I. Yogyakarta.

Nonton Juga

Tag: KemendagriPenguatan TPPS DaerahTarget Nasional
Previous Post

Kemendagri: Arahkan Pemkot Dukung Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

Anggota TNI Diduga Dikeroyok, Berikut Penjelasan Polisi

Berita Terkait

Terjadi keributan antar pemain barongsai di Festival Jappa Jokka. (Foto: M Aswar/Rakyat.news)

Keributan di Festival Jappa Jokka, Antar Pemain Barongsai Adu Pukul

Nikmati Sensasi Festival Jappa Jokka Cap Go Meh Malam ini

Nikmati Sensasi Festival Jappa Jokka Cap Go Meh Malam ini

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rakernas Kemenag di Surabaya. (Dok/Kanwil Kemenag Sulsel).

Menteri Beberkan Outlook Kemenag 2023, Ada 9 Poin Penting

Ilustrasi larangan jual rokok ketengan. (Dok/CNBC)

Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan, Diapresiasi YLKI

Load More
Next Post
Anggota TNI Diduga Dikeroyok, Berikut Penjelasan Polisi

Anggota TNI Diduga Dikeroyok, Berikut Penjelasan Polisi

TRC Makassar Angkat Bicara Soal Iming-Iming Penyerahan Bayi

TRC Makassar Angkat Bicara Soal Iming-Iming Penyerahan Bayi

Penetapan Paslon Capres Cawapres PDIP Hak Prerogatif Ketua Umum

Penetapan Paslon Capres Cawapres PDIP Hak Prerogatif Ketua Umum

Dinas Kearsipan Lakukan Pembinaan Kearsipan Kelompok Masyarakat Pada Lorong Wisata

Dinas Kearsipan Lakukan Pembinaan Kelompok Masyarakat Lorong Wisata

Kunker, Komisi V DPR RI Dorong Kementrian Beri Solusi Masyarakat Pangkep

Kunker, Komisi V DPR RI Dorong Kementrian Beri Solusi Masyarakat Pangkep

Berita Pilihan

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 3 Ranperda Kota Palopo

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 3 Ranperda Kota Palopo

7 Perbedaan Sel Hewan dan Tumbuhan

7 Perbedaan Sel Hewan dan Tumbuhan

6 Wanita Tangguh Berkiprah di Sektor Pangan

6 Wanita Tangguh Berkiprah di Sektor Pangan

Bangun Sarana Olahraga, Pemkab Enrekang Siapkan Dana Rp. 40 Milliar

Bangun Sarana Olahraga, Pemkab Enrekang Siapkan Dana Rp. 40 Milliar

Selain Padi, SYL Dorong Komoditas Kelapa dan Kopi Bulukumba

Selain Padi, SYL Dorong Komoditas Kelapa dan Kopi Bulukumba

Terpopuler

  • 24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Partai NasDem Berlabuh di KIB? Zulhas Nyatakan Dukungan

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Bahaya Wajah Rusak! Kosmetik NRL Paket Ekonomis Tidak Memiliki Ijin BPOM

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Ingat! Federal Bukan FDR

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Unhas Kick Off Bank Sampah Kampus

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
Rakyat News

RN Network media berita independen yang telah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In