MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Makassar angkat bicara terkait adanya laporan yang mengatasnamakan TRC (Tim Reaksi Cepat) Kota Makassar yang telah menawarkan penyerahan bayi perempuan.

Selain mengimingi-imingi bayi perempuan, oknum juga telah menerima uang kurang lebih 30 juta rupiah.

Terkait adanya permasalahan tersebut, TRC UPTD PPA Kota Makassar mengatakan,
pihaknya baik ketua maupun anggota tim TRC tidak pernah membuat akun email : TRC MKS.

Baca Juga : TRC PD Parkir Makassar Tertibkan Jukir Liar Saat Patroli

“Apabila ada yang mengatasnamakan TRC MKS merupakan akun palsu dan harap segera melaporkan hal tersebut ke Pihak berwajib serta laporan ke kantor UPTD PPA Makassar,” kata Ketua TRC Kota Makassar atas nama Makmur, S.Sos melalui Press Realese di Makassar Kamis(16/06/2022).

Tim TRC UPTD PPA Kota Makassar tidak pernah menerima titipan bayi atas nama AISYAH di Kantor TRC MAKASSAR karena bukan tupoksinya dan tidak pernah berkomunikasi dengan oknum maupun perantara yang mau menyerahkan bayi tersebut.

Ketua TRC Kota Makassar juga tidak pernah menandatangani surat terkait perihal penyerahan bayi Aisyah dan surat tersebut dipastikan palsu karena mencatut nama dan tanda tangan ketua TRC Kota Makassar.

Atas perbuatan tersebut terkait mengatasnamakan TRC dan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, penipuan serta pemalsuan surat diduga dilakukan oleh seorang aktivis perempuan dan anak maros bernisial (ATP).

Atas perbuatan iming-iming penyerahan bayi, menerima uang dari calon orang tua angkat, penipuan serta permalsuan surat telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana Tindak Pidana yskni :

a. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

b. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan