RAKYAT.NEWS, Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel segera mendeportasi tiga warga negara asing (WNA). Ketiganya merupakan warga negara asal Nigeria.

“Dan mempunyai pelanggaran hukum yang sama yaitu overstay. Kami berharap kerja sama seluruh pihak dalam proses pendeportasian nanti,” ujar Kepala Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, Rita dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 31 Januari 2023.

Perwakilan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar, Aisyah menambahkan, bahwa KKP Makassar siap mendukung proses deportasi selama tidak menimbulkan atau menyebarkan penyakit kepada masyarakat, setidaknya deteni telah melakukan vaksin ketiga (booster).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin berterima kasih kepada seluruh stakeholder dan instansi yang memberikan dukungan terhadap Fungsi Pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya makassar.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran, instansi terkait dan stakeholder yang mendukung fungsi pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya wilayah kerja Rudenim Makassar. Karena sinergi inilah kami dapat menjalankan tugas penegakan hukum dengan baik,” ujar Alimuddin.