JAKARTA – Berdasarkan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDIP menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak prerogatif Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga : Sekjen DPP PDIP Singgung Kriteria Capres 2024

Hal itu dikatakan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menegaskan bahwa penetapan capres-cawapres pada Pemilu 2024, berdasarkan Kongres V Partai, AD/ART Partai, serta tradisi demokrasi dari partai merupakan hak prerogatif dari Ketua Umum.

“Rakernas II Partai menegaskan bahwa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, berdasarkan keputusan Kongres V Partai, AD/ART Partai, dan tradisi demokrasi Partai adalah hak prerogatif Ketua Umum Partai, Prof. DR.(H.C.) Megawati Soekarnoputri,” kata Ganjar dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dalam penutupan Rakernas II PDIP, Ganjar mendapatkan tugas untuk membacakan rekomendasi terkait ideologi Pancasila, sistem politik, dan Pemilu 2024.

Sedangkan poin rekomendasi Rakernas II PDIP yang dibacakan Ganjar yaitu Rakernas II PDIP menegaskan pentingnya pembumian Pancasila berdasarkan falsafah dan spirit kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945.

Ganjar menyampaikan, PDIP memandang bahwa Pancasila sebagai ideologi, falsafah, landasan dan bintang penuntun seluruh kebijakan strategis pemerintahan, dan menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara harus masuk sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional di seluruh strata pendidikan.

Selanjutnya, Rakernas II PDIP mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam memulihkan dampak pandemi Covid 19 dengan mempercepat vaksinasi Covid-19, percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, bantuan sosial, peningkatan penyerapan lapangan kerja, investasi, dan stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat.

Lalu, Rakernas II PDIP mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan sinergi koneksitas dan kerja sama partai politik pengusung pemerintah guna memaksimalkan keberhasilan pemerintah bagi terwujudnya Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.