JAKARTA – Wakil Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI, Sofyan Hadi telah melakukan konsultasi kepada Bareskrim Polri tentang Holywings Indonesia yang melakukan promosi minuman alkohol gratis bagi pelanggan Bernama Muhammad dan Maria, lantas laporan tersebut ditolak kepolisian.

Baca Juga : Hadiri Malam Apresiasi Kreasi, Kapolri: Bentuk Dukungan Masyarakat

Menurut keterangan, laporan tersebut ditolak dengan alasan bahwa laporan serupa terhadap Hollywings sudah masuk.

Namun, Sofyan mengatakan, Polri belum memberitahu dimana dan ia berencana untuk konsultasi ke Polda karena bisa saja laporan tersebut terkonfirmasi disana.

“Dia enggak ngasih tahu (dimana), tapi coba di Polda untuk konsultasi dulu karena mungkin sudah terkonfirmasi. Namanya juga satu kesatuan,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya juga bakal melakukan konvoi ke sejumlah titik Holywings pada malam ini. Sofyan mengatakan konvoi tersebut adalah aksi damai.

“Kemudian nanti kita beberapa titik untuk konvoi bersama sahabat-sahabat Ansor Banser DKI Jakarta. Ada di titik Gatsu, di titik Senayan ada di PIK. Nanti sore ini pasca Jumatan kami akan konsolidasi memastikan titik mana yang akan kita konvoi bersama. Insya Allah gak anarkis lah, konvoi aja, enggak sampai gerebek,” katanya.

Seperti diketahui, selain di Bareskrim, laporan terhadap Holywings juga tercatat di Polda Metro Jaya hari ini. Laporan dibuat oleh seorang bernama Feriyawansyah pada Jumat (24/6) dini hari.

Kuasa hukum Feriyawansyah, Sunan Kalijaga mengatakan kliennya melaporkan Holywings karena telah melakukan penistaan agama lewat promosi minuman beralkohol itu.

Kalijaga menilai promosi Holywings Indonesia di media sosial itu juga telah memicu perpecahan dan memuat unsur kebencian berbasis SARA.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.