Dedi memastikan OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jabar ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR, dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB,” ujarnya.

Humas Satgas Saber Pungli Jawa Barat, Yudi Ahadiat menjelaskan kronologi OTT yang terjadi di SMKN 5 Kota Bandung berawal dari pengaduan masyarakat yaitu orang tua murid yang merasa keberatan terkait adanya uang titipan berupa uang pramuka.

“Bermula dari pengaduan masyarakat dari orang tua murid yang merasa keberatan terkait dengan adanya uang titipan, uang pramuka. Padahal, ‘kan pramukanya masih lama, tanggal 20 Juli 2022,” jelas Yudi.

Adapun timnya mengamankan Kepala SMKN 5 Bandung berinisial DN, wakil kepala sekolah berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator.

Mereka, kata dia, tergabung dalam panitia PPDB. Dari tangan sejumlah panitia PPDB itu, menurut dia, uang yang ditemukan berjumlah Rp40.750.000,00.

Ia menyebutkan uang itu berasal dari uang titipan atau uang sumbangan sebesar Rp23.700.000,00 dan uang pramuka sebesar Rp17.250.000,00. Padahal, kata dia, hal tersebut tidak diperbolehkan untuk diterapkan kepada para siswa baru.

“Nah, Rp40 juta itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah. Namun, belum semuanya bayar,” kata Yudi.