MAKASSAR – Pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR) nantinya akan dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi, maka dari itu pemerintah akan segera melakukan sosialisasi dan transisi sistem.

Baca Juga : Mendag Naikkan Jumlah Pembelian Minyak Curah dengan Syarat Tunjukkan KTP

Kendati demikian, masyarakat yang belum memiliki akun aplikasi tersebut dapat memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika melakukan pembelian MGCR.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi pembelian minyak goreng melalui PeduliLindungi dapat diketahui dengan mengakses website linktr.ee/minyakita.

Berikut ini adalah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi:

  1. Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual MGCR
  2. Scan QR Code yang terdapat di pengecer
  3. Perhatikan hasil scan QR Code yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi
  4. Apabila hasil scan menunjukkan warna hijau, berarti dapat membeli MGCR
  5. Jika berwarna merah tidak dapat membeli MGCR

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindugi, masyarakat juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembelian MGCR.

Berikut ini adalah caranya:

Tunjukkan KTP pada pengecer

Pengecer akan mencatat NIK yan terterapa pada KTP pembeli

Setelahnya, masyarakat dapat membeli MGCR Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id.

Menterian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut adanya perubahan sistem ini dapat memantau distribusi MGCR.

Masa sosialisasi sistem baru ini akan dilakukan selama dua minggu dan dimulai pada Senin 27 Juni 2022.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” katanya dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat yang membeli MGCR akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.