BANGKA TENGAH – JM(31) warga Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tega membunuh ibu kandungnya F (59) pada Jumat (24/6/2022).

Baca Juga : Keji! Pria di Tapsel Lecehkan 4 Anak, Berikut Faktanya

Tersangka tega membunuh ibunya hanya karena kesal ditegur lebih dari satu kali dan juga ingin mengambil alih harta milik korban.

“Saya kesal karena sering dimarahi ibu kalau di rumah. Ibu marah karena sertifikat rumah saya saya gadai ke orang. Dalam sehari dua hari ini perhiasan emas ibu sudah habis karena saya,” katanya, Sabtu (25/6/2022).

Tersangka mengakui bahwa sertifikat rumah yang digadaikan ke orang lain sudah diketahui ibu dan saudara laki-lakinya.

“Kalau saya menggadaikan sertifikat rumah ini, ibu dan kakak saya pun tahu. Ya, saya menyesal karena sudah melakukan pembunuhan ini,” katanya.

Penemuan kasus pembunuhan ini berawal dari laporan warga ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Tengah, Ipda Randi mengatakan bahwa setelah penyidikan terduga pelaku berhasil diungkap.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini. Tersangkanya tidak lain adalah anak korban sendiri,” katanya.

Di depan polisi, tersangka mengaku telah membunuh ibunya. Hal ini dilakukan untuk menguasai harta benda korban.

“Tersangka membunuh ibunya dengan maksud untuk mengambil harta benda milik korban. Saat menghabisi nyawa korban, tersangka dalam pengaruh minuman keras,” katanya.

Ipda Randi mengatakan, korban meninggal dengan cara membekap hidung sang ibu hingga kehabisan napas.

“Namun sebelum korban tewas, tersangka sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” ungkapnya.

Usai membunuh korban, tersangka mengarang skenarion seolah-olah telah terjadi perampokan dan pembunuhan di rumah orang tuanya.

“Tersangka merekayasa TKP dengan merusak pintu rumah. Tujuannya untuk membuat skenario bahwa telah terjadi perampokan disertai pembunuha,” lanjutnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya.