JAKARTA – Dengan berlakunya KTP elektronik (KTP el) maka jika terdapat perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP el maka yang dipakai adalah yang ada di KTP el.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Duckapil Kemendagri), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH MH menjawab sejumlah pertanyaan dari masyarakat seputar perbedaan NIK di KTP el dan Kartu Keluarga (KK).

“Dengan berlakunya KTP-el ketika terdapat perbedaan NIK di KK yang lama dengan NIK di KTP el, maka yang dipakai adalah di KTP-el,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan videonya, dilihat Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga : Hakim PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Reaksi KUA

Prof Zudan menjelaskan, ada banyak penyebab NIK dan KK tidak sesuai. Beberapa penyebab NIK dan KK tidak sesuai di antaranya penduduk tidak melapor sesuai prosedur ketika pindah datang.

“Ini juga saya informasikan kepada petugas-petugas Dinas Dukcapil yang baru bergabung di Dukcapil jangan risau jangan bingung. Di KK yang lama dengan di KTP el maka gunakan yang ada di KTP elektronik,” tuturnya.

Dirjen Zudan menekankan segenap Korps Dukcapil agar mempedomani aturan pelaksana Perpres No. 96 Tahun 2018, yakni Permendagri 108 Tahun 2019.

“Jadi sekali lagi, Satu: Ikuti 14 langkah Dukcapil; Dua, terapkan 12 kebijakan baru Dukcapil; Tiga, ingat betul 3 milestone yakni Dukcapil BISA tahun 2016, GISA Dukcapil tahun 2018, dan Dukcapil Go Digital 2019. Terakhir, jangan lagi menambah persyaratan baru,” kata Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan juga menekankan bahwa penduduk harus memiliki kesadaran melaporkan perubahan data kependudukan karena data penduduk dicatat berdasarkan pelaporan.

“Saya meminta masyarakat yang mengalami peritiwa kependudukan seperti pindah datang, perkawinan, kelahiran, kematian dan peristiwa lainnya perlu dicatatkan pada Dukcapil,” jelasnya.