MAKASSAR – Seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya, dalam tahun anggaran 2022 ini Pemerintah kembali akan memberikan gaji ketiga belas kepada para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemberian gaji ketiga belas dimaksud telah dianggarkan dalam APBN/APBD Tahun 2022 dan teknis pemberiannya diatur dalam PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga : Pemerintah Lutra Bagikan Sertifikat PTSL 2022

Kepala Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Selatan, Syaiful menyampaikan, pemberian gaji ketiga belas tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara dan merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat serta diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional ditengah kelesuan ekonomi saat ini. Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2022 akan dicairkan paling cepat pada tanggal 1 Juli 2022.

Penerima gaji ketiga belas tahun 2022 adalah: a) aparatur negara yang terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara; b) pensiunan; c) penerima pensiun; dan d) penerima tunjangan.

Pada tahun 2022, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti hanya diberikan THR dan tidak mendapatkan gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK No. 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, besaran nominal gaji ketiga belas yang akan diterima dihitung berdasarkan: a. gaji pokok, b. tunjangan keluarga, c. tunjangan pangan, d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima gaji ketiga belas.