BREBES – Ayah di Kabupaten Brebes diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Bahkan, tindakan ini membuat putrinya hamil dua bulan.

Baca Juga : Tegas, Andi Utta: Harus Paham Tanggung Jawab dan Siap Mengabdi untuk Masyarakat

RJ (38), warga Kabupaten Brebes, kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Brebes. Di hadapan polisi, orang yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Perbuatan bejatnya itu dilakukan ketika anaknya sedang bersama istrinya di satu kamar. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan saat sang istri sedang tidur nyenyak.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polre Brebes, Iptu Puji Haryati mengatakan kasus ini baru terungkap setelah sang ibu curiga karena putrinya sering muntah-muntah, setelah diperiksa ternyata anaknya telah hamil.

“Kasus ini terungkap setelah ibu korban memeriksakan anaknya karena sering muntah-muntah. Sang Ibu kaget, karena anaknya yang masih 14 tahun hamil akibat perbuatan ayahnya,” katanya, Selasa (28/6/2022), dilansir jateng,inews.id.

Perbuatan tidak senonoh itu berlangsung sejak Januari hingga April 2022. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Akibatnya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Baca Juga : Pilot Jet Tempur Rusia Ditembak pada Wilayah Ukraina