MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengimbau seluruh ibu-ibu utara Kota Makassar untuk melindungi anak-anaknya dari tindakan kriminal atau eksploitasi. Hal itu disampaikam dalam sosialisasi peraturan daerah Kota Makassar nomor 5/2018 tentang perlindungan anak angkatan X/2022, di Hotel D Maleo Makassar, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga : Libatkan 17 Kendaraan, Berikut Kronologi Kecelekaan di Tol Cipularang

Politisi dari Partai NasDem itu mengatakan, Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini DPRD dan Wali Kota telah membuatkan regulasi agar anak-anak bisa dilindungi. Anak tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan individu atau lembaga.

“Sudah menjadi rahasia umum, anak-anak kerap ditemukan dipinggir jalan atau di lampu merah meminta minta, padahal tugas anak hanya belajar. Ingat ini ada sanksi  denda dan pidana bagi orang tua atau siapapun yang mengekploitasi anak. ini tujuannya disosialisasikan perda ini agar anak terlindungi,” katanya.

Olehnya itu, Rudianto Lallo yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar itu sengaja melibatkan ibu-ibu agar jauh lebih memahami tanggungjawabnya dan dapat memposisikan anaknya sebagai yang terpelajar. Ibu juga disebut paling dekat dengan anak agar bisa menyampaikan teguran dari hati ke hati.

“Karena ibu paling dekat dengan anak, dia yang mengandung selama 9 bulan lamanya, lalu melahirkan dan menjaganya sejak kecil hingga dewasa,” ujarnya.

“Kami harap ibu-ibu melindungi anaknya agar terhindar dari kejahatan kriminal, seperti misalnya hisap lem. Bayangkan hanya dengan modal Rp20.000 sudah mabuk, dan pada akhirnya melawan bapaknya, saudarajya bahkan ibunya. Jadi mari jaga anakta,” tambahnya.

Politisi yang dikenal Anak Rakyat itu menguraikan saat ini tugas bersama mendidik anak menjadi anak soleh.  Melindunginya agar tidak terjerumus kedalam kegiatan yang tidak dinginkan, apalgi berhubungan dengan kasus hukum.

“Anak masa depan bangsa, jangan sia siakan mereka, jaga dan didik agar menjadi anak terpelajar, menjadi anak sopan santun,” ajaknya.

Dalam kegiatan sosialisasi perda ini, turut dihadiri dua narasumber, masing-masing Irnawati Astuti dan Muhajir.