MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak bekerja sama dengan Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Agus Sutiadi untuk memberikan internalisasi kode etik dan kode perilaku PNS pada jajaran pegawai Kantor Imigrasi Makassar, di Aula Kanim, Rabu (29/6/2022)

Baca Juga : Kakanreg IV BKN Makassar Kunjungi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ini Tujuannya

Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi kesediaan Kakanreg BKN yang hadir untuk secara langsung memotivasi dan internalisasi pegawai di bawah binaanya. Ia mengatakan, kode etik dan perilaku merupakan tuntunan atau tatanan untuk berperilaku sebagai abdi negara dengan tujuan akhir peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kakanwil terus memuji capaian kinerja Imigrasi Makassar yang meski dianugerahi predikat WBBM, namun terus meningkatkan inovasi pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kompetensi SDM internal seperti yang diselenggarakan saat ini.

Kakanreg BKN, Agus Sutiadi, selaku narasumber kehormatan mengangkat tema paparan, Kode Etik dan Kebahagiaan ASN. Hal ini memotivasi pegawai untuk bekerja secara profesional dan tetap ceria dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS.

“Menjadi abdi masyarakat berarti memberikan pelayanan dan memberi kemudahan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Kakanreg mengurai secara detail terkait nilai nilai dasar ASN, etika bernegara, etika berorganisasi, etika bermasyarakat, etika diri sendiri dan kode etik organisasi.

Seperti halnya kode etik organisasi memuat tentang kewajiban ASN untuk, melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan, menjaga informasi rahasia, melaksanakan setiap kebijakan, membangun etos kerja, menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan, memiliki kompetensi pelaksanaan tugas, patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja, mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi, dan berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Sementara itu, penyelenggara Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Agus Winarto mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kode etik dan perilaku pada jajarannya.

Menurutnya, PNS yang memahami kode etik dan perilaku akan menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan, akan terwujud PNS yang memiliki keteladanan sikap dan tingkah laku, dan hal tersebut akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.