JAKARTA – Penyanyi dan rapper Amerika Serikat, R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi, pemerasan, hingga perdagangan seks.

Vonis tersebut dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly dinyatakan bersalah mengenai tuduhan yang telah menghantuinya selama dua dekade.

Hakim Ann Donnelly menjatuhkan hukuman 30 tahun ditambah lima tahun pembebasan yang diawasi dan denda 100.000 dolar AS atau Rp 1,4 miliar di Pengadilan Federal Brooklyn, Amerika Serikat pada Rabu, 29 Juni 2022 waktu setempat, di mana tujuh korbannya berbicara tentang penderitaan di bawah kendalinya.

Donnelly mengatakan bukti yang ada telah mencerminkan ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia.

“Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol,” kata Donnelly kepada Kelly. “Kamu meninggalkan jejak kehidupan yang hancur.”

Kelly menjadi salah satu orang yang dihukum karena perilaku seksual yang tidak pantas selama gerakan #MeToo yang sangat melawan perilaku tersebut. Penyanyi 55 tahun itu tidak berbicara selama sidang putusan, tetapi telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Setelah vonis dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean, mengatakan bahwa Kelly hancur dengan hukuman itu tetapi dia akan mengajukan banding.

“Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya,” kata Bonjean.

Sementara Gerald Griggs, pengacara untuk beberapa korban, mengatakan bahwa kliennya puas dengan putusan tersebut.

“Klien saya telah berjuang sejak 2017, dan beberapa lainnya telah berjuang selama 20 tahun. Hari ini, suara perempuan kulit hitam terdengar keras dan jelas. Ini adalah proses untuk mencapai keadilan, dan mereka dengan sabar menunggu hukuman, serta tiga persidangan lainnya. Hari ini, keadilan ditegakkan untuk Robert Sylvester Kelly,” kata Griggs.