JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Zanariah membuka acara Asistensi dan Supervisi Penetapan dan Implementasi Kebijakan Daerah sebagai Tindak Lanjut dari Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK.

Kegiatan ini dielenggarakan oleh Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 di Hotel Teras Kita, Jl. MT Haryono Kav.10A, Cawang, Jatinegara, Jakarta Selatan.

Diikuti peserta dari Dinas Pendidikan 34 provinsi, kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Asril yang merupakan Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi.

Hadir juga narasumber dari Kemendikbud-Ristek diwakili oleh Wardani Sugiyanto yang merupakan Direktur Pendidikan SMK.

Selain dua Narasumber pusat tersebut, dalam acara ini juga dilibatkan Narsumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Provinsi NTT.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini diantaranya adalah menginventarisir isu-isu di daerah sebagai tindak lanjut Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dan mewujudkan satu pemahaman terkait kebijakan terbaru mengenai Pendidikan dan pelatihan vokasi terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, pada tanggal 27 April 2022.

Zanariah dalam sambutannya menekankan pada daerah untuk melakukan sinkronisasi dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dalam pengembangan pendidikan vokasi di daerah.

Karena, ungkapnya, penyumbang pengangguran di Indonesia dilihat dari basic Pendidikan lebih banyak berasal dari lulusan SMK. Padahal lulusan SMK ini seharusnya lebih siap bekerja dibandingkan dengan lulusan SMA karena dalam pendidikannya telah dibekali keahlian tertentu.

Selain hal tersebut, Direktur Sinkronisasi Ursuan Pemerintahan Daerah IV ini juga mengingatkan kepada daerah agar memperhatikan pelaksanaan 6 tugas daerah yang disebutkan secara tegas dalam Perpres 68 tahun 2022 dengan membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan melibatkan KADIN tingkat provinsi, dan KADIN tingkat kabupaten/ kota.