JAKARTA – Penasihat Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bidang Pengembangan Teknologi Berkelanjutan, Rachmat Kaimuddin menilai penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu diterapkan untuk mencegah terjadinya penimbunan.

Baca Juga : Beli Minyak Goreng Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Berikut Caranya

Tidak hanya itu, pemeirntah juga dapat mengetahui alur distribusi minyak tersebut dengan PeduliLindungi.

 

Rachmat mengatakan, dalam hal men-trace itu sudah cukup dan itu merupakan teknologi terbaik yang mereka punya.

“Untuk penggunaannya adalah untuk men-trace saja kami lihat ini cukup, pergerakan minyaknya ini kami lihat mengalirnya ke mana, so far ini teknologi terbaik yang kami punya,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dengan demikian penjualan dan pembelian minyak goreng berharga Rp14 ribu harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Meski demikian, pemerintah juga tetap mengizinkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah tanpa PeduliLindungi. Caranya dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Melansir akun Instagram @minyakita.id, berikut cara mendapatkan minyak goreng curah Rp14 ribu tanpa PeduliLindungi:

– Pembeli wajib memiliki KTP
– Tunjukkan KTP kepada pengecer
– Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Selanjutnya, Pembeli bisa membeli minyak goreng curah Rp14 ribu per liter

Adapun saat ini satu KTP dibatasi untuk membeli maksimal 10 kg per hari.