JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mencabut izin yang berikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022. Kemensos menduga ada indikasi pelanggaran ACT.

Baca Juga : Diduga Main OnlyFans, IG Chef Devy Anastasia Jadi Sasaran

Berdasarkan informasi dari Humas Kemensos Republik Indonesia, pencabutan izin tersebut telah diumumkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan izin pengumpulan donasi dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap, di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” katanya, Rabu (6/7/2022), dilansir news.detik.com.

Sementara itu, Kementerian Sosial mengundang jajaran pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar dan jajaran pengurus yayasan. Pertemuan itu untuk memberikan kejelasan dan penjelasan terkait isu-isu di masyarakat.

Sebelumnya, ACT sendiri mengakui mengambil 13,5% untuk membayar pekerja.  Demikian disampaikan Presiden ACT Ibnu Khajar.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujarnya, Senin (4/7/2022).

“Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” sambungnya, dilansir news.detik.com