Luwu Utara — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Zulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat 1 Juli 2022. Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang Istbat yang dihelat pada 29 Juni 2022 yang lalu.

Penetapan awal Zulhijjah ini berarti bahwa Hari Raya Iduladha 1443 H akan jatuh pada Ahad, 10 Juli 2022 mendatang. Untuk itu, pemerintah di semua level diminta segera menyosialisasikan penetapan Hari Raya Iduladha tersebut ke seluruh umat muslim.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara sendiri telah membuat penegasan secara tertulis dengan memedomani hasil sidang istbat yang meminta para Camat untuk segera menyosialisasikan pelaksanaan Hari Raya Iduladha tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara, Ir. H. Armiadi, M.Si., menyampaikan bahwa penetapan Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah sudah sepatutnya diketahui dan disampaikan kepada masyarakat atau umat muslim melalui Pemerintah Kecamatan.

“Para Camat kita minta untuk menyampaikan hasil penetapan Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang. Ini penting disampaikan agar tidak terjadi kebingungan di tengah-tengah masyarakat,” kata Armiadi, Kamis (7/7/2022) di Masamba.

Kalau pun terjadi perbedaan pandangan soal waktu pelaksanaan Iduladha, Armiadi berpandangan bahwa hal itu jangan dijadikan sebagai sebuah pertentangan di tengah-tengah masyarakat. Terkat hal ini, juga tercantum dalam surat penegasan secara tertulis.

Mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan ini juga menyebutkan hal lain yang tertuang dalam surat penegasan bernomor 450/143/Kesra, yang juga tak kalah pentingnya dengan penetapan jadwal Hari Raya Iduladha, yaitu soal penyembelihan hewan kurban.

“Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, para Camat juga kita minta untuk berkoordinasi langsung dengan Poskeswan di kecamatan agar dilakukan pemeriksaan, baik sebelum maupun sesudah dilakukan penyembelihan,” ucap Sekda Armiadi.