JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2022).

 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat implementasi perilaku pasar pada sector jasa keuangan serta mendukung keterbukaan dan transparansi informasi terhadap konsumen sektor jasa keuangan.

 

“Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan,” jelasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No.6 Tahun 2022.

 

Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto tersebut, hadir juga para pimpinan dan Asosiasi Pelaku Industri Jasa Keuangan.

 

Wimboh menjelaskan, POJK No.6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

 

Ia menilai penetapan ketentuan tersebut tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.