MAKASSAR – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, tidak ada toleransi terkait kasus pencabulan terhadap belasan santriwati sesuai dengan UU No.12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), aturan ini berlaku sebagai bentuk harga diri dan marabat manusia, keadilan dan bentuk jaminan terkait kepastian hukum, Sabtu (09/07/2022).

Baca Juga : Mensos Risma Beri Bantuan Ke Korban Pencabulan

Ia mengatakan, hukum harus ditegakkan dan tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses,”  katanya dikutip dari CNN.com.

Lanjutnya, ia juga mengatakan, kekerasan seksual termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), bentuk pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, dan bentuk diskriminasi dan tentu harus dihapuskan.

“Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,” lanjutnya.

Baca Juga : Usai Serahkan Diri, MSAT Diperiksa Kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Jatim

Tambahnya, ia juga mengatakan, sehingga tidak ada lagi penyelesaian diluar pengadilan, dan tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalangi untuk ditegakkannya hukum.

“Serta tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum,” tambahnya.

Disamping itu, ia juga mengatakan, dengan tidak adanya toleransi terkait kasus ini merupakan bentuk pencegahan sebelum muncul korban lainnya.

“Karena atas keberaniannya, kasus kekerasan seksual ini terungkap dan dapat segera ditangani proses hukum serta pemulihannya, dan yang paling penting adalah mencegah bermunculan korban-korban lainnya,” tutupnya.