MAKASSAR – Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dicetuskan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile selaku Koordinator Bamus DPRD Kota Makassar menetapkan, dua agenda inti yaitu Ranperda Perlindungan Guru dan Pembentukan Panitia khusus sosialisasi Perda.

Baca juga : Guru yang Belum di Vaksin Mampu Menyebarkan Covid-19 ke 50% Siswa di Ruangan

Ranperda mengenai perlindungan guru merupakan agenda inti yang akan dilaksanakan oleh Komisi D selaku inisiator berdasarkan hasil rapat bersama Walikota Rabu, (8/9/2021).

Suhada mengatakan, Ranperda perlindungan guru ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak guru selama menjalankan tugasnya.

“Guru merupakan salah satu profesi yang rentan terhadap hukum. Karena itu, kita harus memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak guru selama menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Selama ini ada banyak resiko hukum yang kerap kali dihadapi oleh tenaga pendidik, terlebih dalam kondisi sekarang belum ada perlindungan terhadap hak dan kewajiban mereka, sehingga dibentuk Ranperda mengenai hal tersebut.

“Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, sejauh ini banyak menanggung resiko dalam pelaksanaan tugasnya, untuk itu kami dari pihak legislatif berinisiatif membuat suatu peraturan yang bisa melindungi hak mereka,” lanjutnya.

Dengan lancarnya agenda ini, penegakan hak dan kewajiban guru akan mendapatkan perlindungan hukum.