JAKARTA – Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar menyebutkan bahwa 15 orang korban telah memberikan kesaksian atas tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka.

Baca Juga : Gelar Dialog, HMJ Jurnalistik UINAM Angkat Isu Kekerasan Seksual

Nahar mengatakan, meski 15 orang tersebut telah memberikan keterangan namun ia yakin bahwa korban dari tindak tersebut lebih dari itu.

“Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang,” kata Nahar dilansir dari CNNIndonesia.com.

 

Nahar mengungkapkan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku menjadi perhatian KemenPPPA sejak terungkap pada 2021.

Tambahnya, KemenPPPA langsung melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait kasus hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi puluhan siswa yang menjadi korban.

“LPSK juga langsung turun memberikan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Nahar mengatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga secara khusus meminta agar penegakan hukum dilakukan sesuai Undang-undang tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Pelaku juga diminta dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah.

Di sisi lain, Nahar menyayangkan tersangka JE tak ditahan sejak penyidikan sampai dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.

Dalam perkara ini, tersangka seharusnya dapat ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara, sesuai pasal 21 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Nahar menegaskan pihaknya mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.