JAKARTA – Partai Gelora akan melakukan gugatan kembali terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkhusus aturan pemilu serentak. Maka dari itu, Wakil Partai, Fahri Hamzah meminta agar MK berikan ruang debat dalam persidangan untuk ketahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.

Baca Juga : Pengujian UU Hak Cipta di MK, Otto Hasibuan Hadirkan Pakar HTN Fahri Bachmid sebagai Ahli

Fahri mengatakan, ia menegaskan bahwa legal standing Partai Gelora diterima serta alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah terpakai namun sidang tidak dilanjutkan karena hakim MK menganggap belum perlu berubah sikap.

“Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?,” ujar Fahri dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ia menyayangkan sikap MK yang menolak gugatan Partai Gelora terkait aturan keserentakan pemilu dalam UU Pemilu.

Menurutnya, langkah MK itu prematur karena majelis hakim menolak melanjutkan sidang setelah menerima kedudukan hukum alias legal standing dan dasar gugatan pihaknya.

Fahri yakin pendirian MK mengenai frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana digugat Gelora, akan bergeser secara fundamental bila melakukan pemeriksaan ahli dan saksi.

“Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan,” kata mantan Wakil Ketua DPR RI itu.