JAKARTA – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar penuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan pada Rabu (13/7) dan tiba pada pukul 15.20 WIB didampingi sejumlah tim kuasa hukum.

Baca Juga : Mantan Presiden ACT Diperiksa Bareskrim Tentang Pengelolaan Dana CSR

Ibnu tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan ketika tiba di Gedung Bareskrim.

Dalam rombongan kuasa hukum, Wida terlihat membawa koper besar berwarna abu-abu. Anggota tim kuasa hukum itu juga terlihat membawa sejumlah tas jinjing dan merupakan bagian dari dokumen yang diperlukan oleh penyidik.

“Ya, untuk pemeriksaan pastinya,” kata Wida dilansir dari CNNIndonesia.com.

Wida pun menyatakan belum dapat memberikan keterangan terkait dengan proses pemeriksaan yang dihadapi kliennya. Ia meminta agar publik memberi waktu.

“Kami fokus dulu untuk pemeriksaan hari ini. Nanti ada waktunya. Kami akan bicara tapi tidak hari ini. Biar kami fokus,” tambahnya.

Total penyidik sudah memeriksa para petinggi ACT itu dalam empat hari terakhir secara berturut-rurut. Pemeriksaan dimulai pada Jumat (8/7) lalu dan dilanjut tiga hari terakhir pekan ini.

Adapun pemeriksaan panjang itu semula dilakukan saat kasus ini masih dalam status penyelidikan pekan lalu. Kala itu, Ahyudin dan Ibnu Khajar diperiksa polisi hingga hampir tengah malam.

Setelah pemeriksaan kedua dilakukan polisi pun menaikkan status penanganan perkara itu menjadi penyidikan. Artinya, polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Adapun kasus yang ditangani Bareskrim berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.