JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus penembakan hingga menewaskan  anggota polisi  Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat memiliki banyak kejanggalan. Ia juga menganggap penjelasan Polri tidak jelas.

Dia pun mengatakan kejanggalan tersebut muncul dari proses penanganan dan juga penjelasan Polri yang tidak jelas.

“Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan POLRI sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya,” Mahfud MD pada Rabu (13/7/2022).

Dia pun mengapresiasi pembentukan tim investasi oleh Kapolri untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Sebagai Ketua Kompolnas saya sudah berpesan kepada Sekretaris Kompolnas Benny J. Mamoto untuk aktif menelisik kasus ini guna membantu POLRI membuat perjara menjadi terang,” tambah dia.

Seperti diketahui, terjadi kasus tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) sore.

Akibat kejadian tersebut, Brigadir Yosua meninggal dunia. Jenazah Brigadir Yosua juga sudah diserahkan kepada pihak keluarga di Jambi.

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) sendiri telah memberi penjelasan terhadap bagaimana status hukum Bharada E yang tembak mendiang Brigadir Yosua.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan menyatakan status Bharada E yang diduga menembak rekannya Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propram Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai terperiksa.

Lanjut Ahmad Ramadhan, karena penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.

“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tahu,” ucap Ramadhan, Senin (11/7/2022) malam WIB.