Diminta Ganti Rugi Rp37,99 M, Juragan 99 Bakal Kasasi Sengketa Merek MS Glow
13 Juli 2022 20:48 WIB
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” tulis putusan tersebut.