EKONOMI – 6 Kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah disusun dalam Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Bantuan ini diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Berupa bantuan tunai sebanyak Rp 500.000/bulan selama dua bulan satu tahapnya.

Berikut ini enam kategori calon yang berhak menerima bantuan tersebut berdasarkan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

1. WNI

Syarat paling utama yaitu merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif BPJS

Terdaftar sebagai salah satu peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Standar Gaji UMP atau UMK

Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja atau buruh penerima upah

5. Pekerja di Wilayah PPKM 3 dan 4

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Utamakan Pekerja Sektor Usaha

Diutamakan bekerja di sektor usaha seperti, Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.