MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan Kota Parepare, selama dua hari ini, Selasa hingga Rabu (12-13/7/2022).

Baca Juga : Perancang Kanwil Sulsel Harmonisasi Ranperda Kota Makassar

Ranperda tersebut yakni Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 dari Pemprov Sulsel dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Kota Parepare.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum HAM), Nur Ichwan  yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak, berharap Kepada para Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Sulsel agar dapat menyelesaiakan harmonisasi terhadap kedua ranperda tersebut dengan cepat dan tepat agar nantinya menghasilkan perda yang berkualitas.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansur sependapat dengan harapan Kadiv Yankum agar Ranperda ini bisa selesai dalam minggu ini, karena berdasarkan aturan, Ranperda ini harus diatur menjadi perda pada bulan ketujuh dari pelaksanaan APBD.

Marwan juga berharap agar ada penyempurnaan terhadap ranperda ini dari perancang Kanwil Sulsel.

Selain itu, Sekretaris Bappeda Kota Parepare ingin perancangan Kanwil Sulsel memberikan masukan dan perbaikan terhadap ranperda.

Rapat Harmonisasi dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan secara teknis dari masing-masing perancang Peraturan Perundangan – Undangan Kanwil Sulsel terhadap kedua Ranperda tersebut.

Juga ditanggapi terkait penyusunan ranperda yang harus berpedoman pada Undang – Undang No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No. 12 tentang pembentukan peraturan Perundang – Undangan.

Hadir dalam rapat Harmonisasi tersebut yakni, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulsel Andi Haris, Jajaran Pemprov Sulsel dan Kota Parepare serta Perancang dan analis hukum Kanwil Sulsel.