JAKARTA – Rumah Nikita Mirzani yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan ditinggalkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota setelah melakukan penggeledahan sekitar pukul 11.30 WIB lalu meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.10 WIB dan menyita sebuah Ipad pada Kamis (14/7).

Baca Juga : Penjemputan Paksa Terhadap Nikita Mirzani Oleh Kepolisian

Asisten Nikita, Mail mengatakan aparat ingin menyita Ipad milik Nikita lalu bubar namun masih belum dapat membuka alat tersebut karena belum miliki passcode untuk membukanya.

“Mau nyita Ipad. Kalau misal udah dapat Ipad katanya mau pulang, kan semua karena jauh juga kan. Nah ini udah dapat nih tinggal minta passcode-nya, sedangkan Niki lagi syuting, aku juga belum bisa hubungin dia,” kata Mail dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sementara dari surat tanda penerimaan yang dilihat, aparat kepolisian memang tertulis menyita sebuah Ipad. Selain itu polisi juga menyita akun Instagram atas nama Nikitamirzanimawardi.

Dari surat itu dijelaskan bahwa penyitaan itu untuk barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani. Dalam SPDP itu disebutkan bahwa Nikita berstatus sebagai tersangka.

“Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM,” jelasnya.