MAKASSAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar memberi jawaban setelah berkoordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Makassar dan Kementrian Pendidikan Kota Makassar terkait data anak yang belum terdaftar disekolah negeri maupun swasta, Jumat (15/07/2022).

Baca Juga : Tanda Tanya PPDB Zonasi SMP Kota Makassar

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin mengatakan, sekolah di Kota Makassar baik itu negeri maupun swasta masih memiliki daya tampung sekitar 1.900 kuota yang belum terisi.

 

“Sebenarnya masih banyak, Makassar itu daya tampungnya itu ada hampir  1.900 lebih kuota yang tidak terisi,” katanya, Kamis (14/07/2022).

 

Terkait sistem zonasi, ia juga menambahkan, bahwa setiap orang tua jangan memilih pada sekolah tertentu.

 

“Artinya jangan memilih yang tertentu karena ada yang terdekat, itulah zonasi. Tidak memberatkan juga orang tua karena berada dalam area wilayah situ,” tambahnya.

 

Diketahui, ia juga telah berkoordinasi terkait data-data anak yang belum tertampung didalam Pendidikan negeri maupun swasta.

Baca Juga : Bupati Lutra Resmikan Sarana dan Prasarana Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Lanjutnya, kepada setiap instansi sekolah agar mendata masyarakat yang ada disekitarnya sebagai upaya dapat mengetahui jumlah anak yang belum terdaftar disekolah.

 

“Ini yang kami minta bahwa semua sekolah mendata masyarakat yang ada disekitarnya, dan itulah yang dilaporkan,” lanjutnya.

 

Pengelola Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Makassar ada dua, yang pertama Kementrian Pendidikan dan Kementrian Agama (Kemenag).

 

Disamping itu, ia juga mengatakan, jawaban dalam koordinasinya bersama Kementrian Pendidikan Kota Makassar tentu terkait catatan rekab anak.

 

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kementrian Pendidikan Kota Makassar, bahwa yang saya mau jawab sekarang adalah tentu bagaimana catatan rekab anak, jumlah kependudukan usia 12, untuk SMP, usia 6 ke SD itu di kependudukannya Cipil,” ujarnya.