JAKARTA – Kursi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kini diduduki oleh Menko Polhukam, Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) sampai Presiden Joko Widodo menetapkan satu nama yang akan menjadi pengganti definitif Tjahjo Kumolo.

Baca Juga : Kunjungi KemenPAN-RB, Kemendagri Dorong Pembentukan SOTK Tambahan

Keputusan Presiden Nomor 75/P Tahun 2022 menuliskan bahwa Mahfud terhitung menduduki posisi tersebut mulai tanggal 16 Juli 2022 hingga pengangkatan MenPAN-RB definitif.

“… Terhitung mulai tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 definitif,” bunyi diktum kedua keppres tersebut dilansir dari CNNIndonesia.com.

Jabatan yang diemban Mahfud ini berbeda dengan jabatan Menpan RB yang dipegang Mendagri Tito Karnavian sejak Tjahjo wafat hingga selesai hari ini. Mahfud berstatus pelaksana tugas menteri, sedangkan Tito hanya berstatus menteri ad interim.

Perbedaan terletak pada status mendiang Tjahjo. Saat ini, Jokowi telah resmi memberhentikan Tjahjo dari kabinet pemerintahan yang juga tertulis dalam Keppres tersebut.

“Memberhentikan dengan hormat Sdr. Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” bunyi diktum kesatu keppres itu.

Sebagai informasi, Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7). Ia mengalami komplikasi paru dan diabetes dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum wafat.

Jokowi sempat menunjuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebagai Menpan RB Ad Interim. Masa jabatan Tito itu berakhir hari ini.