MAKASSAR – Berdalih suka, seorang sekuriti dengan inisial (KH) nekad melakukan pelecehan seksual kepada seorang karyawati baru berinisial (SF) disalah satu apartemen di Jakarta, Jumat (15/07/2022).

Baca Juga : Oknum DPR RI Terlibat Kasus Pelecehan

Korban yang diketahui baru bekerja selama tiga bulan. Sedang pelaku telah bekerja selama tujuh tahun. Pelaku juga telah beristri dan mempunyai anak.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan inisial (KH) merupakan sekuriti disalah satu apartemen di Jakarta Barat.

“Perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pelaku inisial KH, pekerjaan salah satu sekuriti di apartemen di wilayah Jakarta Barat,” katanya, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Diketahui, tindakan tersebut terjadi saat korban sedang duduk kemudian pelaku datang secara tiba-tiba menghampiri korban dari belakang.

Baca Juga : Alami Pelecehan, Korban: yang Bisa Bawa Orangnya Saya Kasih 500 Ribu

Tambahnya, ia juga mengatakan, tindakan tersebut dilakukan secara paksa disalah satu kios di wilayah Cengkareng dan sempat direkam oleh CCTV.

“Pelaku kemudian mulai melakukan tindakan tidak wajar dengan cara memeluk dan mencium kening korban,” ujarnya.

Lanjutnya, kronologi kejadian tersebut berawal dari rasa suka dari pelaku hingga pelaku berusaha mencari kesempatan kepada korban.

“Perasaan suka itu membuat pelaku berusaha mencari kesempatan untuk bisa selalu ngobrol dengan korban. Sehingga pada suatu saat yaitu hari tersebut pelaku melakukan pelecehan seksual,” ungkapnya.

Akibat dari tindakan tersebut pelaku terjerat pada Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Baca Juga : Lagi, Pelecehan di KRL, Pelaku: Cuman Gesek-gesek, Tidak Penetrasi