SULSEL – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengevaluasi dua desa sadar hukum di Kabupaten Bulukumba Jumat (15/7) di Kantor Bupati Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensinkronkan data desa sadar hukum dengan kondisi desa apakah mengalami perubahan, pemisahan, atau pemekaran wilayah desa di lingkup kabupaten Bulukumba.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba dan dihadiri oleh Kabag hukum beserta jajarannya, Kepala Desa Karama dan Darubiah. Dari Kanwil Kemenkumham Sulsel hadir Kepala Bidang Hukum, penyuluh hukum, dan legal drafter.

Sekda Bulukumba, Muh Ali Saleng dalam sambutan menyampaikan terima kasih pada Kanwil Kemenkumham Sulsel atas kerja sama dan sinergi selama ini.

“Kami berharap bahwa kegiatan hari ini tidak hanya membahas evaluasi desa sadar hukum tetapi juga menyangkut kegiatan lainnya seperti pembinaan desa binaan, pembimbingan kelompok kadarkum, apalagi Kadarkum Kab. Bulukumba tahun depan akan mewakili Sulsel di tingkat nasional, sebagai juara satu tingkat provinsi,” harap Muh Ali Saleng.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Andi Haris yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel dalam sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mensinkronkan data desa sadar hukum.

“Sesuai dengan harapan bapak Sekda meskipun tujuan kedatangan tim evaluasi desa sadar hukum ini adalah untuk mensinkronkan data secara administrasi kedua desa sadar hukum yaitu desa Darubia dan desa Karama, dalam kesempatan ini kami juga mendorong desa binaan di Kabupaten Bulukumba untuk dapat memenuhi kriteria penilaian desa sadar hukum sehingga tahun depan dapat diajukan untuk mendapatkan penghargaan Anubawa Sasana Desa,” ujar Haris.

Rapat evaluasi dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi secara teknis oleh penyuluh hukum Puguh Wiyono dan Nasruddin dengan pengisian kuesioner evaluasi terhadap dua desa sadar hukum. Melalui Evaluasi program desa sadar hukum ini dapat diketahui apakah kelompok kadarkum masih aktif atau tidak, apakah kriteria 4 dimensi penilaian masih terpenuhi atau perlu dilakukan pembinaan serta apakah desa tersebut membutuhkan program-program pembinaan.