Jakarta – Mantan narapidana pelaku tindak pelecehan seksual anak, Saipul Jamil dinyatakan boleh tampil di televisi oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk kepentingan edukasi atau tujuan tertentu.

Baca Juga : Resmikan Dua Bendungan di Wajo, Jokowi: Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, mengungkapkan bahwa Saipul Jamil boleh tampil di televisi seperti mengulas soal bahaya seksual terhadap anak.

“Dia (Saipul) bisa tampil untuk kepentingan edukasi. Misalnya dia hadir sebagai bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu,” kata Agung dikutip dari kanal Youtube Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021).

Sebab menurutnya, izin itu berdasarkan pertimbangan internal KPI dari sisi Hak Asasi Manusia dan etika atau kepatutan. Dan juga pihaknya tetap mengecam glorifikasi yang dilakukan stasiun televisi terhadap Saipul Jamil.

Agung menambahkan, bahwa untuk program di luar edukasi KPI dengan tegas tetap melarangnya, karena telah sesuai dengan yang disepakati oleh pihaknya saat ini dalam surat edaran.

“Kalo untuk hiburan, ini yang belum bisa di dalam surat edaran itu. Belum bisa di surat yang kami kirim kepada lembaga penyiaran televisi,” ujarnya.

Agung mengatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga yang bekerja pasca tayang, sehingga tidak dapat mengetahui produksi sebuah program dalam stasiun televisi.

Sebelumnya diketahui, bahwa Saipul Jamil telah bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dan juga suap untuk meringankan hukuman atas kasusnya sendiri sehingga mendekam penjara selama 5 tahun.