RAKYAT.NEWS, Internasional – Pendiri bisnis mata uang kripto yang mati pada hari Selasa dijatuhi hukuman lebih dari delapan tahun penjara karena menipu investor dan pelanggan hingga jutaan dolar dengan memasarkan mata uang virtual yang disebut My Big Coin dengan kebohongan.

Jaksa federal mendesak Hakim Distrik AS Denise Casper di Boston untuk menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun di Randall Crater untuk mengirim pesan kepada orang lain dalam hukuman pertama pendiri perusahaan cryptocurrency untuk penipuan pemasaran.

Sementara Casper menyimpulkan bahwa permintaan itu terlalu berlebihan, dia menolak anggapan Crater bahwa hukuman penjara 30 bulan sudah cukup untuk menghukumnya karena klaim palsunya, termasuk bahwa My Big Coin adalah mata uang kripto nyata yang didukung oleh emas.

“Tentu saja cryptocurrency adalah perusahaan yang lebih baru, pasar yang lebih baru, pasar abad ke-21. Tapi skema intinya sudah kuno, dan itu adalah penipuan,” kata Casper dilansir dari Reuters, Rabu, 1 Februari 2023.

Crater, yang dijatuhi hukuman total 100 bulan dan diperintahkan untuk kehilangan hampir $7,7 juta, diperkirakan akan mengajukan banding. Di pengadilan, dia meminta maaf tetapi mengatakan dia tidak pernah bermaksud menipu siapa pun.

“Saya tidak berniat mencuri uang dari siapa pun,” katanya. “Itu tidak berarti aku tidak menyesal.”

Jaksa pada bulan Juli menemukan Crater, 52, bersalah melakukan penipuan kawat dan melakukan transaksi moneter yang melanggar hukum dalam penuntutan yang keluar dari kasus preseden oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS.

Gugatan CFTC tahun 2018 terhadap Crater dan perusahaannya yang gagal, My Big Coin Inc yang berbasis di Nevada, menyebabkan salah satu putusan pengadilan pertama menyatakan bahwa mata uang virtual dapat dianggap sebagai komoditas dalam yurisdiksi regulator.

Jaksa kemudian mendapatkan dakwaan Crater pada tahun 2019 dan menuduhnya menyebabkan investor dan pelanggan kehilangan $7,5 juta dari tahun 2014 hingga 2017 dengan kebohongan tentang My Big Coin, yang namanya terdengar mirip dengan bitcoin mata uang virtual populer.

Jaksa mengatakan klaim palsu tersebut termasuk bahwa My Big Coin adalah mata uang virtual nyata, didukung oleh emas dan memiliki kemitraan dengan MasterCard (MA.N) . Jaksa mengatakan dia menggunakan uang itu untuk membeli mobil, perhiasan, karya seni, dan koin antik.