JAKARTA – Seorang perempuan korban dari penipuan modus kencan daring mengalami kerugian mencapai Rp 15,8 Miliar. Kejadian yang bermula pada bulan april lalu ini telah ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Tripika Tamalanrea Pantau Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Mall dan Pusat Perbelanjaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kejadian tersebut diketahui dari laporan seseorang.

“Kasus penipuan dan TPPU yang kejadiannya bulan april lalu dari laporan seseorang, kerugiannya Rp 15 miliar lebih,” katanya, Jum’at (10/09/2021).

Dari kasus penipuan ini terdapat enam tersangka.Lima diantaranya HIT (30), BHT (21), R (40), WH (36), dan AF (40) WNA afrika telah ditangkap. Satu lainnya F (40) masih berada di luar negeri.

Yusri mengatakan peranan enam orang ini berbeda-beda. Modus yang digunakan mencari seseorang di media sosial dan pelaku F menemukan korban IE.

F mengaku berada di inggris dan menggunakan foto palsu, meminta tolong dipinjamkan uang untuk keperluan asuransi orang tuanya dan mengajak IE agar berinvestasi.

“Hingga habis Rp 15,8 Miliar korban baru sadar dan akhirnya dia lapor ke polisi,” tuturnya dikutip dari antaranews.com.

Pelaku dijerat pasal 55, 56 dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencuciang uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.