JAKARTA – Brigpol YS mengakui semua perbuatannya dihadapan Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan terhadap empat orang anak dibawah umur.

Baca Juga : Polda Jatim Menduga Eksploitasi Ekonomi SPI Terjadi di 12 Lokasi

 

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Nugroho, berpendapat bahwa kejadian bermula pada tahun 2021.

“Menurutnya korban ada yang tahun 2021 dan yang 2022,” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Kasus pencabulan ini, kata Wahyu telah dilaporkan sejak tanggal 10 Juli lalu, sehingga adanya laporan itu langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Brigpol YS.

Kemudian pada tanggal 11 Juli itu pihak Propam langsung melakukan pemeriksaan terhadap Brigpol YS. Bersamaan dengan itu, terang Wahyu penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo juga menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka.

“Brigpol YS diamankan oleh Propam untuk dilakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik dan sementara menjalani penahanan khusus. Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Lanjut Wahyu, Brigpol YS diduga telah melakukan pelanggaran berat sebagai diatur pada Peraturan Kepolisian yang baru Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Perbuatannya ini dapat dikategorikan pelanggaran berat sehingga akan diproses kode etik dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui mekanisme sidang komisi kode etik, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraht),” pungkasnya.

Brigpol YS kata Wahyu akan dijerat dengan dua sanksi yakni, sanksi kode etik dan sanksi pidana umum sesuai dalam Undang-undang Perlindungan Anak.