SULSEL – Hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebenarnya dapat sembuh dengan sendirinya dalam hitungan 14-21 hari, namun Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Kadisnakeswan) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurlina Saking sebut masih beresiko, Rabu (20/7/2022).

Baca juga : Kompensasi Ternak Terjangkit PMK Tergantung Kualitas, Tertinggi 10 Juta/Hewan

Nurlina Saking mengatakan hewan ternak yang terjangkit PMK tetapi telah dinyatakan sembuh tetap harus dilakukan pemotongan bersyarat.

“Sudah kategori sembuh pun, sebaiknya, yang masuk angka kesakitan (PMK) tadi itu kemudian ada proses sembuh sebaiknya juga memang dipotong bersyarat,” ungkapnya ketika ditemui Rakyat News selepas Rapat di Lounge Room Kantor Gubernur Sulsel, Senin (19/7/2022).

Baca juga : Ganti Rugi Ternak PMK Hanya 10 Juta, Kadisnakeswan Sulsel : Masih Untung

Lebih lanjut, ia menuturkan walaupun hewan ternak tersebut telah dinyatakan sembuh dari PMK, virus tersebut masih ada didalam tubuh binatang itu.

“Karena walaupun sembuh virus itu tetap masih ada didalam tubuhnya, dan bisa menjadi penyebar ke tepat lain, ke ternak lain, meskipun dirinya sudah tidak sakit lagi,” lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (UNAIR), Mustofa Helmi Effendi. Ia mengatakan binatang yang telah sembuh dari PMK tetap harus dipisahkan bahkan tidak boleh dibawa keluar daerah lain karena virusnya tetap berpotensi menyebar.

“Jadi jangan pernah sapi yang sudah sembuh (dari PMK) ini dikeluarkan dari daerahnya itu menuju daerah lain yang belum terjadi outbreaks maka akan terjadi outbreaks di daerah lain yang didatangi sapi itu,” ungkapnya dikutip dari laman resmi UNAIR.

Baca juga : Lawan PMK, Ini Strategi Disnak Sulsel