JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 sesuai Keppres No. 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Baca Juga : Percepat Pemulihan Ekonomi, OJK Bersama Kemenkeu-BUMN Dorong Penguatan Corporate Governance

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022.

 

Maka dari itu, anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No. 21/2011 tentang OJK.

 

Untuk diketahui, Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 sebelumnya dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, Heru Kristiyana, Hoesen, Riswinandi, Ahmad Hidayat dan Tirta Segara serta anggota ex officio, Dody Budy Waluyo (Deputi Gubernur BI) dan Suahasil Nazara (Wamenkeu).

 

Dalam Keppres itu disebutkan jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022 – 2027 sebagai berikut:

  1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
  2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
  3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  6. Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia;
  9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.