JAKARTA – Sejumlah organisasi buruh meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk ajukan banding terkait putusan PTUN yang batalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

Baca Juga : IKA SPP-SUPM Bone Gelar Reuni Alumni “Temu Kangen”

Berdasarkan hasil pantauan dari CNNIndonesia.com, sekitar ratusan buruh tiba di depan Balai Kota sekitar pukul 11.00 WIB. Massa buruh membawa sejumlah spanduk yang berisikan tuntutan mereka.

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan ada dua tuntutan yang disampaikan massa dalam aksi hari ini. Pertama, mereka menuntut Anies segera mengajukan banding atas putusan PTUN.

“Tuntutan pertama, meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.854,” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Tuntutan kedua, buruh mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854. Sebab, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, mereka menilai bahwa peraturan upah sebelumnya masih berlaku.

Dalam aksi tersebut, para buruh turut menyanyikan berbagai lagu nasional seperti ‘Indonesia Pusaka’ sambil menyalakan flare warna-warni.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022. Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo DKI Jakarta menggugat kebijakan revisi UMP 2022 yang dinaikkan oleh Anies.

Anies diketahui merevisi besaran UMP DKI Jakarta di 2022 dengan menaikkannya sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Revisi itu memicu polemik dari kalangan pengusaha.