JAKARTA – Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, orang yang melarang pembukaan peti jenazah Brigadir J.

Baca Juga : Penembakan Istri Anggota TNI Diduga Telah Direncanakan

Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan, mengatakan Hendra Kurniawan adalah pihak yang mengirim jenazah Brigadi rJ dan mengintimidasi keluarga dengan melarang mereka membuka peti jenazah.  Pihaknya juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Hendra menyusul Ferdy Sambo.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” katanya, Selasa (19/7/2022), dilansir cnnindonesia.com.

Hendra lulus dari Akpol tahun 1995. Ia lahir di Bandung pada 16 Maret 1974.

Ia menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020. Selama itu ia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang naik pangkat menjadi Kakorsabhara Baharkam Polri.

Sebelum menjadi Karo Paminal Divisi Propam Polri, jenderal bintang satu ini pernah menjabat sebagai Kaden A Ro Paminal DivPropam Polri.

Beliau juga menjabat sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Pori. Ia juga sempat menjabat sebagai Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.

Pria yang viral karena diduga sebagai anak kandung Presiden China, Xi Jinping itu diketahui perah memimpin tim khusus pencari fakta dalam peristiwa bentrokan enam tentara FPI dengan polisi di tol Jakarta-Chikampek pada 7 Desember 2020. Saat itu dirinya menjadi sorotan karena baru saja diangkat menjadi jenderal di kepolisian.

Kini namanya kembali mencuat setelah diduga mengintimidasi keluarga Brigjen J melalui larangan membuka peti mati.

Baca Juga : Kajari Jeneponto Terima Kunjungan KPU Beserta Rombongan, Ini Tujuannya !