JAKARTA – Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dari jabatannya.

Baca Juga : Wabup Suaib Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Mini Dandang Cup I 2022

Upaya penonaktifan ini terkait dengan penembakan sesama polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, mengatakan penonaktifan itu dimaksudkan untuk menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

“Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Dedi mengatakan Kapolri berjanji tim harus seprofesional mungkin dalam proses pembuktian ilmiah.

“Ini merupakan suatu keharusan,” tegasnya.

Keputusan penonaktifan keda petinggi Polri itu menyusul laporan yang diajukan keluarga Brigadir J tentang dugaan pembunuhan berencana.

“Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat,” ujarnya, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, Karo Pamina melanggar asas keadilan. Dia juga mengatakan ada pelanggaran hukum adat yang diyakini oleh keluarga Brigadir J.

“Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan,” tuturnya.

Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinar menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja dengan presuder untuk mengungkap perkara tersebut.

“Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line,” ujarnya, dilansir law-justice.co.