JAKARTA – Mundurnya anggota dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Bambang Widjojanto dinilai sebagai hal biasa oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: BW Mengundurkan Diri dari TGUPP DKI Jakarta

Riza juga mengungkapkan bahwa mundurnya Bambang merupakan hak seseorang. Terlebih, ia mundur karena keinginan sendiri.

“Enggak (mengganggu kinerja DKI), kita kan biasa kalau jabatan itu, kalau ada yang mundur nanti kan dibantu oleh yang lain, biasa, dalam satu organisasi,” kata Riza dilansir dari CNNIndonesia.com.

Lanjutnya, kejadian tersebut merupakan sesuatu yang biasa dan tidak ada permasalahan.

“Mutasi, rotasi, pergantian orang, pejabat, itu suatu yang biasa, tidak ada masalah,” imbuhnya menambahkan.

Menurutnya Bambang mundur karena saat ini ingin fokus menangani perkara yang ditanganinya. Seperti diketahui, BW saat ini merupakan anggota tim kuasa hukum Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming yang tengah berperkara di KPK.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya menghormati keputusan BW. Hal ini juga untuk menghindari konflik kepentingan.

“Kami menghormati keputusan Pak BW dan memang penting kita harus menjaga, jangan sampai ada conflict of interest di situ ya, jadi kebijakan mundur dari TGUPP saya kira itu kebijakan yang sudah tepat,” paparnya.

Kendati begitu, Riza mengatakan saat ini pihaknya belum berencana menggantikan BW.

BW mundur dari TGUPP setelah ditunjuk menjadi tim kuasa hukum Bendara PBNU Mardani Maming yang tengah berperkara di KPK. Ia memutuskan mundur untuk menghindari konflik kepentingan.

“Ya, betul. Saya sebaiknya tidak aktif, karena takut menimbulkan konflik kepentingan,” ungkap BW kepada wartawan, Rabu (20/7).

Dalam kode etik advokat disebutkan seseorang dilarang berpraktik saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Aturan itu termuat dalam Pasal 3 huruf i.