MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel KHAS Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Kamis (21/7).

Baca Juga : Kartini DPRD Sulsel Asal Bulukumba, Isnayani Kini jadi Ketua Fraksi PKS

 

Dalam sambutannya, Budi Hastuti menyampaikan, tujuan sosialisasi ini untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang pembangunan di seluruh aspek kehidupan.

 

“Peran perempuan saat ini sangat dibutuhkan, contohnya saja di legislatif, 30 persen wajib perempuan, kalau tidak cukup, partai dianggap tidak memenuhi syarat,” kata Budi.

Turut hadir narasumber Lisdayanti Sabri dalam forum tersebut, mengatakan tujuan perda ini untuk mensejajarkan permpuan dan laki-laki baik di bidang ekonomi mapun di bidang pembangunan lainnya.

 

“Jadi perempuan harus diperhitungkan keberadaannya, perempuan banyak kemajuannya sekarang, mereka bisa sebagai ibu, teman sudah bisa dianggap lebih maju dalam lingkungan kehidupannya,” ujarnya.

 

Lanjutnya, seperti pada tingkat kecamatan atau suatu daerah perempuan harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

 

“Misalnya di tingkat kecamatan atau di daerahnya perempuan harus dilibatkan dalam mengambil keputusan. Kalau ditempatnya ada organisasi kewanitaan saya harap ibu-ibu ikut,” imbuhnya.

 

Sementara, Wakil Direktur RSUD Daya Makassar, Hj Amalia Malik yang turut hadir sebagai narasumber mengatakan, perda ini sangat penting di sosialisasikan, lantaran perkembangan kota Makassar yang semakin pesat dari segala bidang.

 

“Olehnya, peran pemerintah dalam kesetaraan gender ini harus berjalan baik dan benar,” ujarnya.

 

Selain itu kata Amalia, perempuan harus membuat usulan saat digelar Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrembang).