JAKARTA – Kronologi atas kasus dugaan korupsi tentang pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret eks Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming dipaparkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Baca Juga : Mardani Maming Jalani Praperadilan Hari Ini

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hasil dari penyelidikan yang diterima KPK belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain.

 

“Dari hasil telaahan baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain,” ujar Ali dilansir dari CNNIndonesia.com.

KPK lantas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) serta analisis berbagai dokumen.

 

Lanjut Ali, dikumpulkan bukti permulaan dari sejumlah penyelidikan tersebut sehingga disimpulkan bahwa telah disimpulkan telah temukan lebih dua alat bukti.

“Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah ditemukan lebih dua alat bukti,” terang Ali.

Ia juga menjelaskan bahwa di antaranya surat/dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM [Mardani Maming] serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik.

KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Juni 2022. Dalam prosesnya, Ali berujar pihaknya menemukan fakta dugaan pelimpahan IUP operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.

Lebih lanjut, Padahal hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.