MAKASSAR – Tim Kejaksaan Tinggi Sulsel berhasil menangkap buronan TSR (57) pada Rabu (20/7) kemarin atas kasus korupsi dana Block Grant Kementerian Agama Sulawesi Selatan untuk pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah.

Baca Juga : Bersama Kejati Sulsel, KPK dan TNI-Polri, BKAD Lakukan Penertiban Aset di Bulukumba

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soertami memaparkan bahwa terpidana tertangkap di Surabaya oleh tim gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.

“Terpidana kasus korupsi di Kemenag Sulsel telah ditangkap di Surabaya oleh tim gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” ungkapnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Penangkapan dilakukan didasari putusan Mahkamah Agung Nomor : 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019. Dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupi.

Lanjut Soertami, terpidana mendapat ganjaran sejumlah masa tahanan dan harus membayar denda.

“Terpidana ini dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan penjara. Kemudian terpidana harus juga membayar uang pengganti sebesar Rp 660 juta, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti akan dipidana selama 3 tahun penjara,” kata Soertami.

Soertami menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi berulang kali memanggil secara patut usai dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Namun, yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan dan lebih memilih kabur ke Surabaya untuk menghindari putusan pengadilan. Setelah itu, terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usai ditangkap di Surabaya, buronan Tjipluk Sri Rejeki langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar untuk menjalani hukum yang telah dijatuhkan majelis hakim.